10 prinsip ushul fiqh
10 prinsip ilmu Ushul fiqih
1. Al-Hudda (pengertian ilmu fiqih)
Fiqih secara bahasa berarti paham atau memahami secara mendalam. Sedangkan fiqih menurut istilah adalah ilmu-ilmu yang mempelajari hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amalan atau dalil-dalil yang terperinci.
2. Al-Maudhu (objek)
Perbuatan Muqallaf maksudnya perbuatan yang dilihat dari hukum syara. Perbuatannya disini dibagi 3:
1. Ibada
2. Muamalah
3.Uqubah
3. Manfaat ilmu fiqih
1. Mengetahui kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT seperti melaksanakan shalat beda orang yang tahu tentang ilmunya dan orang yang tidak tahu ilmu fiqih.
Sumber sumber ilmu fiqih
Al Qur'an
Hadist
Sahabat
Ulama
4. Misbah ( disandarkan pada siapa)
Disandarkan pada Al Qur'an dan perbuatan Nabi seperti wajibnya shalat 5 waktu, dalam QS. Al Baqarah (2): 43 yang artinya dan dirikanlah shalat.
5. Fadhlun (keutamaan Ilmu Fiqih)
1. Allah SWT berfirman dalam QS At-taubah :122 maksud dari arti QS At-taubah tersebut Allah SWT melarang kaum muslimin untuk ikut berjihad ( berperang dijalan Allah) dan diperintahkan untuk belajar ilmu agama. Artinya belajar ilmu agama memiliki kesamaan seperti orang yang telah melaksanakan jihad.
2. Dari Mu'awiyah Ra. Rasulullah SAW bersabda yang artinya siapa yang Allah kehendaki untuk jadi baik Allah jadikan dia faqih dalam masalah agama. (H.R Bukhari dan Muslim) ilmu agama Allah berikan kepada orang yang Allah cintai, maknanya umum menurut ulama maknanya khusus untuk mewujudkan keistimewaan ilmu fiqih.
6. Hukum Syar'i (hukum mempelajarinya)
Yaitu Fardu a'in
7. Al-Ghobir ( siapa pertamakali menurunkan ilmu fiqih)
Yang pertama kali menurunkan ilmu fiqih yaitu imam keempat madzhab
1. Imam Syafi'i
Imam Hambali
Imam Malik
Imam Mahdi
8. Nama lain ilmu fiqih yaitu fiqih
9. Masalah ilmu fiqih :
A. Fiqih yang masuk dalam konsentrasi ibadah
B. Fiqih muamalah
C. Fiqih nikah
D. Fiqih hinayat
1. Al-Hudda (pengertian ilmu fiqih)
Fiqih secara bahasa berarti paham atau memahami secara mendalam. Sedangkan fiqih menurut istilah adalah ilmu-ilmu yang mempelajari hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amalan atau dalil-dalil yang terperinci.
2. Al-Maudhu (objek)
Perbuatan Muqallaf maksudnya perbuatan yang dilihat dari hukum syara. Perbuatannya disini dibagi 3:
1. Ibada
2. Muamalah
3.Uqubah
3. Manfaat ilmu fiqih
1. Mengetahui kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT seperti melaksanakan shalat beda orang yang tahu tentang ilmunya dan orang yang tidak tahu ilmu fiqih.
Sumber sumber ilmu fiqih
Al Qur'an
Hadist
Sahabat
Ulama
4. Misbah ( disandarkan pada siapa)
Disandarkan pada Al Qur'an dan perbuatan Nabi seperti wajibnya shalat 5 waktu, dalam QS. Al Baqarah (2): 43 yang artinya dan dirikanlah shalat.
5. Fadhlun (keutamaan Ilmu Fiqih)
1. Allah SWT berfirman dalam QS At-taubah :122 maksud dari arti QS At-taubah tersebut Allah SWT melarang kaum muslimin untuk ikut berjihad ( berperang dijalan Allah) dan diperintahkan untuk belajar ilmu agama. Artinya belajar ilmu agama memiliki kesamaan seperti orang yang telah melaksanakan jihad.
2. Dari Mu'awiyah Ra. Rasulullah SAW bersabda yang artinya siapa yang Allah kehendaki untuk jadi baik Allah jadikan dia faqih dalam masalah agama. (H.R Bukhari dan Muslim) ilmu agama Allah berikan kepada orang yang Allah cintai, maknanya umum menurut ulama maknanya khusus untuk mewujudkan keistimewaan ilmu fiqih.
6. Hukum Syar'i (hukum mempelajarinya)
Yaitu Fardu a'in
7. Al-Ghobir ( siapa pertamakali menurunkan ilmu fiqih)
Yang pertama kali menurunkan ilmu fiqih yaitu imam keempat madzhab
1. Imam Syafi'i
Imam Hambali
Imam Malik
Imam Mahdi
8. Nama lain ilmu fiqih yaitu fiqih
9. Masalah ilmu fiqih :
A. Fiqih yang masuk dalam konsentrasi ibadah
B. Fiqih muamalah
C. Fiqih nikah
D. Fiqih hinayat
Komentar
Posting Komentar