Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Profil Tabi'in: Uwais Al Qorny

Uwais Al Qarni adalah seorang anak dari Amir, sehingga dia mempunyai nama lengkap Uwais bin Amir Al Qairani, karena beliau lahir dilahirkan di desa yang bernama Qaran, sehingga beliau lebih di kenal dengan sebutan Uwais Al Qarni. Dan para ahli sejarah tidak menceritakan tanggal dan tahun berapa beliau dilahirkan. Dikalangan para sufi beliau dikenal sebagai seorang yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tua, dan kehiduapannya yang amat sederhana dan zuhud yang sejati, beliau juga dikenal sebagai orang sufi yang mempunyai ilmu kesucian diri yang amat luar biasa yang dilimpahkan Allah Swt kepadanya. Seorang pemuda yang mempunyai mata berwarna biru, rambutnya merah, pundaknya lapang panjang, berpenampilan cukup tampan, kulitnya kemerah-merahan, dagunya menempel di dada karena kebiasaan selalu melihat pada tempat sujudnya, tangan kanannya menumpang pada tangan kirinya, seorang yang ahli dalam membaca Al Qur’an dan menangis, pakaiannya hanya punya dua helai yang sudah kusu...

Sejarah perkembangan ilmu fiqh

           Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara estensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa tertanggulangi, dengan bersumber pada Al Qur’an sebagai al wahyu al matlu dan sunnah sebagai alwahyu ghoiru matlu. Baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat. Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Perkembangan ilmu fiqih, bisa kita kualifikasikan secara p...

10 prinsip ushul fiqh

                       10 prinsip ilmu Ushul fiqih 1. Al-Hudda (pengertian ilmu fiqih)         Fiqih secara bahasa berarti paham atau memahami secara mendalam. Sedangkan fiqih menurut istilah adalah ilmu-ilmu yang mempelajari hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amalan atau dalil-dalil yang terperinci. 2. Al-Maudhu (objek)       Perbuatan Muqallaf maksudnya perbuatan yang dilihat dari hukum syara. Perbuatannya disini dibagi 3: 1. Ibada 2. Muamalah 3.Uqubah 3. Manfaat ilmu fiqih 1. Mengetahui kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT seperti melaksanakan shalat beda orang yang tahu tentang ilmunya dan orang yang tidak tahu ilmu fiqih. Sumber sumber ilmu fiqih Al Qur'an Hadist Sahabat Ulama 4. Misbah ( disandarkan pada siapa) Disandarkan pada Al Qur'an dan perbuatan Nabi seperti wajibnya shalat 5 waktu, dalam QS. Al Baqarah (2): 43 yang artinya dan dirikanlah shalat...